Selasa, 19 April 2011

Kronologi Bom Bali yang Mengguncang Dunia (versi Bali Post)

TRAGEDI bom di Jalan Legian, Kuta, 12 Oktober lalu masih menyisakan kepedihan mendalam para keluarga korban. Kepedihan itu tampaknya terus dirasakan, walaupun para pelakunya sudah ditahan. Dampak meledaknya bom itu lebih dirasakan pahit dan getir oleh para anak dan istri serta keluarga korban. Berikut, kronologi bom Bali yang memilukan tersebut.

12 Oktober 2002

Tepat pukul 23.05 wita, sebuah bom meledak di Paddy's dan Sari Club (SC) di Jalan Legian Kuta, Badung. Lebih dari 200 nyawa melayang dalam peristiwa itu, sedangkan 325 orang mengalami luka-luka berat dan ringan. 10 menit berselang, tepatnya pukul 23.15 sebuah bom meledak di Renon, berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

16 Oktober 2002 Lebih dari 50 saksi telah menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Pada hari itu Tim Forensik Australia tiba di Bali untuk membantu melakukan identifikasi jenazah.

20 Oktober 2002 Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian mancanegara menyimpulkan ledakan bom di bagian bangunan Paddy's Bar adalah bom jenis TNT seberat 1 kg. Sementara di depan Sari Club, bom jenis RDX berbobot antara 50-150 kg dan bom di Renon menggunakan jenis TNT berbobot 0,5 kg.

29 Oktober 2002 Presiden Megawati memberi deadline kepada pihak kepolisian agar kasus peledakan bom Kuta sudah beres akhir November 2002.

30 Oktober 2002 Tiga sketsa wajah tersangka pengebom Kuta dipublikasikan.

4 November 2002 Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Drs. Edward Aritonang mengatakan, polisi sudah mengetahui nama dan identitas, beserta tempat ketiga tersangka bersembunyi. Dikatakan, tersangka berasal dari Jatim, WNI, dan tidak tinggal dalam satu tempat namun masih dalam wilayah Indonesia.

6 November 2002 Tim Investigasi Gabungan menangkap 10 orang yang diduga terkait bom Bali di sejumlah tempat di Pulau Jawa. Tim Investigasi Gabungan berhasil menangkap Amrozy di Desa Paciran, Lamongan, Jatim. Amrozy adalah pemilik terakhir mobil L-300. Pukul 20.52 Amrozy tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Bouraq Airlines BO 789 dari Juanda, Surabaya.

7 November 2002 Satu sketsa wajah lagi dipublikasikan. Sementara Abu Bakar Ba'asyir membantah kenal dengan Amrozy. Ba'asyir menilai pengakuan Amrozy saat diperiksa di Polda Jatim merupakan rekayasa pemerintah dan Mabes Polri yang mendapat tekanan dari AS.

8 November 2002 Status Amrozy dinyatakan resmi sebagai tersangka dalam tindak pidana terorisme, kasus peledakan bom di Kuta. Amrozy dibawa ke lokasi yang diduga mereka sempat mendiskusikan rencana pengeboman Kuta. Ternyata Amrozy dan kawan-kawan sempat kos di mes RS Bhakti Rahayu, Jl. Gatot Subroto II D No.11 Denpasar.

9 November 2002 Tim forensik menemukan residu bahan-bahan yang identik dengan unsur bahan peledak di TKP. Sementara Da'i Bachtiar mengatakan kesaksian Omar Al-Farouq tentang keterlibatan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dan Amrozy dalam kasus bom adalah valid.

10 November 2002 Amrozy membeberkan lima orang yang menjadi tim inti peledakan. Ali Imron, Ali Fauzi, Qomaruddin adalah eksekutor di Sari Club dan Paddy's. M. Gufron dan Mubarok adalah yang membantu mempersiapkan peledakan. Polisi memburu Muhammad Gufron (kakak Amrozy), Ali Imron (adik Amrozy), dan Ari Fauzi (saudara lain dari ibu kandung Amrozy).

Tim gabungan menangkap kakak tiri Amrozy, Tafsir. Tafsir dianggap tahu seluk-beluk mobil Mitsubishi L-300 dan meminjamkan rumahnya untuk dipakai Amrozy sebagai bengkel.

11 November 2002 Tim gabungan menangkap Qomaruddin, petugas kehutanan yang juga teman dekat Amrozy di Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Qomaruddin diduga ikut membantu meracik bahan peledak untuk dijadikan bom.

17 November 2002 Teka-teki siapa perakit bom Kuta akhirnya terjawab, yaitu Imam Samudra, Idris dan Dulmatin. Secara resmi diumumkan enam tersangka bom Kuta, yaitu Umar alias Wayan, Imam Samudra, Ali Imron, Dulmatin, Idris, dan Umar alias Patek.

21 November 2002 Imam Samudra, satu lagi tersangka bom Bali, ditangkap di atas bus Kurnia yang sedang berada di kapal penyeberangan dari Pelabuhan Merak, Jawa Barat ke Bakahuni.

29 November 2002 Tim gabungan menggerebek rumah Utomo Pamungkas di kawasan Simo Pomahan II Surabaya. Pamungkas adalah teman tersangka Amrozy, yang diduga ikut membantu dalam perakitan bom Bali serta menjadi sopir mobil Toyota Crown milik Amrozy. Polisi mengamankan Slamet -- mertua Pamungkas -- karena Pamungkas sendiri telah kabur.

1 Desember 2002 Tim Investigasi Bom Bali berhasil mengungkap mastermind bom Bali yang jumlahnya empat orang, satu di antaranya anggota Jemaah Islamiah (JI).

3 Desember 2002 Ali Gufron alias Muklas (kakak Amrozy) ditangkap di Klaten, Jawa Tengah.

4 Desember 2002 Sejumlah tersangka bom Bali ditangkap di Klaten, Solo, Jawa Tengah. Sejumlah wanita yang diduga istri tersangka juga ditangkap. Di antaranya Ali Imron (adik Amrozy), Rahmat, dan Hermiyanto.

11 Desember 2002 Rombongan Ali Gufron alias Muklas tiba di Bali dengan pesawat carteran Merpati jenis Foker 28 MZ 6404 dari Bandara Adi Sumarno Solo. Kedelapan anggota diangkut dengan kendaraan lapis baja menuju Mapolda Bali. Sebanyak 15 tersangka sudah di Bali.

16 Desember 2002 Polisi menangkap anak Ashuri, Atang, yang masih siswa SMU di Lamongan. Tim juga berhasil menemukan 20 dus yang berisi bahan kimia jenis potassium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan yang diduga milik Amrozy.

17 Desember 2002 Edward Aritonang menyatakan Amrozy bukan saja sebagai pelaku peledakan bom, melainkan juga berprofesi sebagai pedagang bahan peledak. Imam Samudra adalah salah satu orang yang pernah mengorder barang di tempatnya, selain dari Ambon.

18 Desember 2002 Tim Investigasi Gabungan Polri-AFP membuka dan membeberkan Dokumen Solo, sebuah dokumen yang dimiliki Ali Gufron. Dalam dokumen tersebut berisi tata cara membuat senjata, racun, dan merakit bom. Dokumen itu juga memuat buku-buku tentang Jemaah Islamiah, kemiliteran, laporan kemiliteran, dan topografi suatu daerah serta sejumlah rencana aksi yang akan dilakukannya.

22 Desember 2002

Rekonstruksi di rumah Amrozy di Lamongan.

23 Desember 2002 Dari hasil rekonstrusi di Solo dan Lamongan, Mabes Polri menetapkan enam tersangka baru kasus bom Bali. Mereka adalah Zulkarnain alias Aris Sunarso alias Daud yang disebut-sebut hadir dalam pertemuan di rumah Hernianto di Solo, Dr. Azahari -- warga Malaysia -- diketahui sebagai orang yang membantu mempersiapkan bom melalui dokumentasi teknik-teknik pembuatan bom, dan pengajaran merakit bom, Noor Din Mohd Top -- warga Malaysia -- yang diketahui sebagai orang yang menyiapkan dan mengirimkan dana untuk peledakan, Saad Al Achmad Roishan -- warga Sayangan Kulin Laweyan, Solo -- yang rumahnya dipakai sebagai markas kelompok Imam Samudra dan di tempat itu ditemukan Dokumen Solo, Heri Hafidin -- warga Banten -- yang berperan sebagai perekrut orang-orang untuk mempersiapkan perampokan dan peledakan bom Bali, dan Utomo Pamungkas alias Mubarok -- warga Lamongan -- adalah pemilik rekening yang menerima dana untuk dikirim ke Amrozy.

6 Januari 2003 Berkas perkara Amrozy diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali. Berkas nomor Po:BP/01/I/2003 dengan tebal 1.623 halaman, dan dijadikan tiga buku.

11 Januari 2003 Disita dua pucuk M-16, satu jenis senapan automat Kalashinkov (AK-47), satu pucuk AR 15-A12, dan sepucuk lagi belum diketahui pastinya. Senpi laras pendek ada dua jenis FN-45 serta 5.080 butir peluru yang bertuliskan PT Pindad di Hutan Dadapan, Lamongan, Jawa Timur.

14 Januari 2003

Di rumah Ustad Ponpes Al Islam Syahri, B.A. di Dusun Taman, Desa Prigen, Laren, Lamongan, Jawa Timur, polisi menemukan delapan senjata laras panjang, enam pistol, empat revolver, tiga pistol yang kondisinya tidak lengkap, enam megazine, dua kerangka pistol dan satu laras pistol, satu pistol 9 mm, 12 amunisi buatan Belgia, 2.587 amunisi berbagai kaliber, lima karung bahan peledak jenis potasium klorat dan 1/3 karung potasium klorat yang sudah dicampur.

16 Januari 2003 Ali Imron bersama 14 tersangka yang ditangkap di Samarinda tiba di Bali dengan pesawat khusus, Merpati Fokker 27.

8 Februari 2003 Dilakukan rekonstruksi bom Bali, mulai perakitan, pengemasan hingga bom dibawa ke Sari Club Legian, Kuta oleh Amrozy dan Ali Imron, di Markas Polda Bali.

12 Mei 2003 Sidang pertama terhadap tersangka Amrozy.

* Pusat Data BP

Sumber: http://www.balipost.co.id/balipostcetaK/2003/5/12/f6.htm

Related Articles:



This Related-Post-By-Category Widget by Hoctro | Jack Book

Tidak ada komentar:

Posting Komentar