Minggu, 15 Mei 2011

Mertua Noordin Dituntut 6 Tahun Penjara - KOMPAS.com

Rumah panggung tempat persembunyian Baridin di Desa Banyuasih, Kecamatan Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Mertua Noordin Dituntut 6 Tahun Penjara - KOMPAS.com:

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani, mertua Noordin M Top, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. JPU menilai Baridin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, yakni menyembunyikan gembong teroris Noordin.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama enam tahun," ucap Firmansyah, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2010).

JPU menilai seluruh unsur dalam pasal 13 huruf b UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme terpenuhi. Tuntutan itu diberikan setelah mendengar keterangan 10 saksi, dua ahli, serta terdakwa dipersidangan.

JPU menjelaskan, Noordin pernah berkunjung kerumah terdakwa di Cilacap, Jawa Tengah, sebanyak tiga kali. Dalam pertemuan, Noordin menyampaikan keinginan untuk menikahi anak Baridin. Setelah itu, Baridin lalu menghubungi anaknya, yakni Arina Rahma yang sedang kuliah di Yogyakarta untuk pulang ke Cilacap.

Arina lalu dinikahi Noordin. Setelah menikah, Noordin tinggal di rumah terdakwa. Kepada Baridin, Noordin berpesan agar keberadaannya jangan sampai diketahui pihak kepolisian. Baridin juga meminta anaknya yang lain, Ata Sabiq Alim yang berada di Poso kembali ke Cilacap untuk menjaga Noordin.

Baridin juga pernah memberikan uang kepada Noordin sekitar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 serta Rp 1 juta untuk kegiatan jihad. Baridin sempat melarikan diri kebeberapa tempat ketika diburu tim Densus 88 Anti Teror. Dia bersembunyi di Ngawi dan Garut hingga akhirnya ditangkap pada 24 Desember 2009 bersama anaknya, Ata.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa yakni menyembunyikan gembong teroris yang melakukan pengeboman di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa kooperatif.

"Noordin M Top yang disembunyikan itu adalah suami anak terdakwa," jelas JPU.

Enhanced by Zemanta

Related Articles:



This Related-Post-By-Category Widget by Hoctro | Jack Book

Tidak ada komentar:

Posting Komentar