Catur Nugroho Saputra
Rabu, 27 April 2011 14:37 wib
JAKARTA – Terdakwa kasus terorisme, Abdullah Sonata, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sonata dinilai hakim terlibat dalam aksi terorisme di Aceh. “Menjatuhan terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan vonis, Rabu (27/4/2011). Menurut Suhartoyo, Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme dengan memberikan bantuan senjata. Selain itu, Sonata juga dituding telah menyembunyikan informasi. Sebagaimana diketahui, Sonata ditangkap petugas di Desa Jalijunto, Aceh Besar, NAD. Dia ditangkap karena buntut bentrokan antara kelompok teroris dengan aparat kepolisian yang menewaskan tiga personel brimob dan melukai 11 orang. Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sonata dari Tim pembela Muslim, Achmad Michdan, berencana akan melakukan banding. Dia menilai, putusan tersebut terlalu berat karena Sonata tidak terlibat dalam bentrokan tersebut. “Beliau memang punya senjata tapi bukan untuk aksi teror. Lagipula saat bentrokan di Aceh itu, beliau sudah keluar dari jaringan tersebut dan tidak aktif lagi,” tukas Michdan. (teb)
Sumber: http://international.okezone.com/read/2011/04/27/337/450538/abdullah-sonata-divonis-10-tahun-penjara
Catatan SCN:
- Tapi kan karena senjata itu sehingga para teroris bisa melakukan perlawanan bersenjata yang menyebabkan hilangnya nyawa.
- Penyebutan para pengacara kelompok teroris dengan TPM (Tim Pembela Muslim) ini justru menyesatkan, karena justru memberi kesan keliru seolah-olah muslim itu teroris. Untuk menghindari kesan keliru itu, bukankah sebaiknya TPM berganti nama jadi TPT (Tim Pembela Teroris) saja?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar