Kapolri: Ormas Berulang Kali Bertindak Anarkis Layak Dibekukan
Lia Harahap - detikNews
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri |
Jakarta - Ormas yang berulang kali melakukan tindakan anarkis dinilai layak dibekukan. Menurut catatan polisi, ormas seperti FPI, FBR dan Barisan Muda Betawi telah puluhan kali melakukan kekerasan.
Namun pembekuan ormas itu terganjal UU Ormas No 8/1985. Oleh karena itu UU itu diminta direvisi.
"Seharusnya ormas yang telah berulang kali melakukan tindakan anarkis ditindak tegas dengan cara dibekukan," ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Kapolri mengatakan itu dalam rapat dengan DPR tentang ormas anarkis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (30/8/2010).
Kapolri menuturkan, ormas yang cenderung melakukan kekerasan adalah FPI, FBR dan Barisan Muda Betawi. Pada tahun ini, ketiganya telah 49 kali melakukan tindakan kekerasan.
"Jika dihitung dari tahun sebelumnya bahkan ormas-ormas ini sudah 107 kali lakukan kekerasan," imbuh dia.
Kapolri membantah jika pihaknya dikatakan ragu-ragu dalam menindak ormas anarkis. Apabila ada jajaran kepolisian yang ragu menindak, akan dievaluasi.
"Seperti yang pernah terjadi pada Kapolres Bengkalis yang akhirnya kami copot terkait insiden pembakaran tempat pelacuran," kata jenderal yang akan pensiun pada Oktober mendatang ini.
(nik/nrl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar